
Pada Kamis (6/6), telah diselenggarakan “Kuliah Umum: Pentingkah Perjanjian Formal dalam Aktivitas (Bisnis) Seni Rupa” di Concert Hall, Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Kuliah umum ini terlaksana sehari sebelum pembukaan pameran di Galeri R. J. Katamsi.

Kuliah umum kali ini memberikan wawasan dan edukasi kepada mahasiwa (seni rupa) dan seniman-seniman muda tentang pentingnya pembuatan dokumen perjanjian kerja sama secara tertulis (formal) yang mencantumkan seluruh butir-butir kesepakatan yang disepakati oleh para pihak yang bekerja sama, agar apabila terjadi perbedaan pendapat atau permasalahan di kemudian hari, para pihak memiliki acuan tertulis sebagai wujud kesepakatan bersama untuk dijadikan satu-satunya pedoman bagi penyelesaian sengketa.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak St. Eddy Prakoso, Founder Srisasanti; Enrico Iskandar, Founding Partner “Bagus Enrico & Partners Counsellor at Law”; dan Suwarno Wisetrotomo, Dosen ISI Yogyakarta, sebagai pembicara. Kami juga berterima kasih kepada peserta yang hadir dan berpartisipasi pada sesi diskusi pada kuliah umum kali ini.
Kuliah umum ini didukung oleh Bank UOB Indonesia.
_
TaTar merupakan sebuah pameran bersama oleh 39 seniman di lantai 2 dan 3 Galeri R. J. Katamsi. Pameran ini dilaksanakan bersamaan dengan 𝘭𝘶𝘱𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘞𝘪𝘢𝘯𝘵𝘢, pameran karya dan arsip I Made Wianta oleh @srisasantigallery di lantai 1, dan “Playground on Playground,” pameran tunggal Onar Bermano oleh @stemprojects di lantai 4.
#galerirjkatamsi#tatar#kuliahumum

Leave a Reply